Dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengakses label pada produk obat, BPOM meluncurkan e-labelling yang saat ini masih dalam tahap pilot project pada Rabu (13/12/2023). Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia menjelaskan penerapan kebijakan e-labelling dilakukan sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labelling dan perkembangan teknologi informasi. Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Tri Asti Isnariani menambahkan bahwa Pilot project ini diikuti oleh 28 industri farmasi yang terdiri dari 12 perusahaan modal asing dan 16 perusahaan modal dalam negeri dengan 113 obat yang meliputi obat bebas, obat bebas terbatas, dan/atau obat keras.
E-labelling merupakan label elektronik yang memuat informasi produk untuk tenaga kesehatan dan pasien yang dapat diakses melalui pembacaan barcode dua dimensi (2D barcode). Konsep ini telah dilakukan oleh negara lain seperti Jepang, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Dengan sistem e-labelling, masyarakat dapat melakukan scan secara langsung 2D barcode yang tertera pada produk dan mendapatkan informasi seputar nomor izin edar (NIE) produk, masa berlaku NIE, komposisi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, hingga nama produsen dan/atau importir.


Komentar (0)
There are no comments yet