Berita

Jakarta, 22 September 2023

Standar pelayanan kesehatan, dalam penyusunannya harus memperhatikan prinsip-prinsip meliputi prinsip keselamatan pasien, kebutuhan pasien, patient centered care, ethics, continuum of care dan persetujuan pasien. Hal ini disampaikan Dr. Obrin Parulian, M.Kes dalam kegiatan Uji Publik UU Kesehatan secara daring Jumat (22/9). “Tanpa adanya standar pelayanan Kesehatan, akan sulit untuk mengukur mutu dari pelayanan kesehatan, karenanya dibutuhkan sumbangsih saran masukan dalam RPP Kesehatan substansi standar pelayanan kesehatan ini,” Kata Dr. Obrin.

Standar pelayanan kesehatan merupakan segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Primer (PKP),

Lebih lanjut Direktur PKP menjabarkan perihal-perihal yang dibahas dalam substansi Standar Pelayanan Kesehatan, meliputi tujuan, konsep pengaturan (Standar Pelayanan Kesehatan Nasional dan Standar Prosedur Operasional) dan prinsip penyusunan standar pelayanan kesehatan.

Pada sesi sebelumnya, Dr. Obrin juga menegaskan pentingnya kompetensi manajerial pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). kompetensi manajerial Kesehatan pimpinan fasyankes meliputi kompetensi manajerial dan kompetensi teknis. Kompetensi manajerial merupakan kemampuan setiap pimpinan fasyankes untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi dan mutu pelayanan dimana paling sedikit terdiri atas kemampuan kerja sama, komunikasi, pelayanan public dan pengambilan keputusan. “Sedangkan kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan pelayanan Kesehatan yang diberikan atau pelayanan lain yang mendukung, yang diukur dari kualifikasi Pendidikan, pelatihan teknis, dan pengalaman bekerja dalam pemberian pelayanan di fasyankes.” jelas Dr. Obrin

Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 substansi standar pelayanan kesehatan menutup rangkaian Uji Publik yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Dalam Uji Publik substansi tersebut, hadir tiga pakar yang turut memberikan tanggapan dan masukan dr. Erfen Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH.Kes (PDSI), Prof. dr. Deby Susanti Pada Vinski, M.Sc, Ph.D, (PDSI) dan Dr. dr. Dollar, SH, MH. Selain itu publik juga dapat berpartisipasi melalui tayangan saluran YouTube Kementerian Kesehatan dan dapat memberikan asupan yang bermakna melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

Terdapat 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan. Partisipasi publik ini diharapkan dapat mengakomodir masukan dari Masyarakat maupun pihak-pihak yang akan terdampak langsung oleh substansi ini. Sesuai amanat Undang- undang, dimana masyarakat punya hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan, maka peran serta stakeholder pada Uji Publik ini dibutuhkan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah yang lebih komprehensif.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Share:
Komentar (0)

There are no comments yet

Tinggalkan komentar di sini!