Jakarta – BPOM menemukan 51 item (satu juta pieces) obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 181 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode September 2022 hingga Oktober 2023. Total temuan hasil pengawasan serta penindakan OT dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp 39 miliar. Plt. Kepala BPOM menyebutkan bahwa terjadi peningkatan temuan kosmetik berbahaya dalam tiga tahun terakhir. Setidaknya 10-20% peningkatan yang terlihat setiap tahunnya. Pelanggaran penambahan BKO pada OT, bahan dilarang/berbahaya pada kosmetik, atau produk tidak memenuhi syarat ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, BPOM tetap mengedepankan upaya pembinaan melalui pendampingan pelaku usaha (regulatory assistance) untuk meningkatkan daya saing.
Berita selengkapnya : https://www.pom.go.id/berita/bpom-temukan-lebih-dari-2-juta-pieces-produk-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya
Komentar (0)
There are no comments yet