Berita

Dalam rangka melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari maraknya produk-produk impor, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.

Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan mekanisme pemasukan untuk komoditi Kosmetik, Suplemen Kesehatan, dan Obat Kuasi dari post border menjadi border, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Ka Badan POM No. 456 Tahun 2023 Tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait peraturan tersebut, BPOM telah mengadakan sosialisasi pada 4 Desember 2023 kepada stakeholder meliputi asosiasi, pelaku usaha, dan lintas sektor di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik serta kepada petugas BPOM di seluruh Indonesia. Pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengedarkan produk yang aman, bermutu dan bermanfaat sesuai peraturan perundang undangan dan menjadi acuan bagi petugas BPOM dalam melakukan pengawasan.

Materi sosialisasi dan perBPOM No. 28 tahun 2023 dapat diunduh pada tautan https://standar-otskk.pom.go.id/kegiatan/sosialisasi-perbpom-no-28-tahun-2023

 Simak juga siaran ulang sosialisasi selengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=6eBbq3iQ7Mg.

Share:
Komentar (0)

There are no comments yet

Tinggalkan komentar di sini!