Pada tanggal 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan bahwa Indonesia memasuki masa endemi. Status pandemi COVID-19 telah berakhir mengubah status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. PerBPOM No. 26 tahun 2023 disusun sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan penggunaan Obat dan Vaksin COVID-19 yang memiliki status EUA pada masa endemi COVID-19 sehingga dapat mencegah beredarnya produk ilegal di masyarakat. Peraturan tersebut telah disosialisasikan oleh Direktorat Standardisasi Obat NPPZA pada Rabu 18 Oktober 2023 di Hotel Crowne Plaza Bandung. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan GP Farmasi Provinsi Jawa Barat, Imam Santoso (sekretaris umum) dan Yogi T. Soemantri (ketua bidang distribusi).
Peraturan dapat diunduh pada laman : https://jdih.pom.go.id/preview/slide/1524/26/2023
Untuk lebih mudah memahami peraturan tersebut, simak infografis pada laman instagram : https://www.instagram.com/p/CzFhsVypGAk/?igshid=MzRlODBiNWFlZA
Komentar (0)
There are no comments yet